Apa sebenarnya yang dimaksud merek? Lembaga yang mengurusi merek dagang biasanya memakai definisi yang mudah seperti:
Merek adalah semua tanda-tanda yang berfungsi membedakan barang atau jasa sebuah perusahaan.
Pada definisi tersebut penekanannya ada pada kata ‘tanda-tanda’ (signs) dan ‘membedakan’. Tanda bisa berupa satu kata, gambar atau simbol bentuk. Nama merek adalah bagian merek yang bisa diucapkan. Pada hakekatnya, nama merek berfungsi sebagai ciri khas dalam mengenali produk. Selain menjadi nama barang di supermarket, merek juga menjadi nama bahan (Intel, tepung Bogasari, Lycra, Nutrasweet), simbol kualitas (ISO, Baldridge), korporat (Indosat, Beyond Petroleum, J.W. Marriot, Sampoerna), gerai ritel (Ramayana, Matahari, Carrefour), organisasi nonkomersial (Palang Merah Indonesia
, Indonesia Corruption Watch), program TV/stasiun radio/stasiun televisi (AFI, TransTV, TV7), layanan, situs dan server Internet (Friendster, Detik, Google), dan bahkan nama seniman pun bisa dianggap nama merek, misalnya KD, Dea Imut, Very AFI dan Dick Doang.

Pada satu produk bisa melekat dua nama sekaligus; selain nama merek itu sendiri, misalnya, nama perusahaan bisa juga disebut dalam kemasan (untuk Mie Sedaap, ini berarti Wings Food), nama produk ingredient (seperti Intel), atau nama tipe (bakpia Pathuk, wingko Babat, apel Malang, anggur Beaujolais) atau simbol kualitas (ISO).
Simbol gambar biasanya disebut lambang merek dan tidak bisa diucapkan. Lambang merek bisa disusun dari huruf, angka, gambar, foto dan warna. Misalnya, Yves Saint Laurent membuat monogram YSL; gambar yang berupa huruf-huruf yang dirangkai. Sebagian besar merek memiliki nama merek dan brand sign. Namun, ada pula merek yang tak memiliki lambang merek. Istilah logo dimaksudkan sebagai lambang merek di mana nama merek ikut tercantum.
Keunikan simbol bentuk, kemasan atau desain bentuk produk membuka peluang untuk registrasi secara legal. Contoh-contoh desain bentuk yang secara legal diproteksi adalah botol Coca-Cola, botol Maggi dan tutup tiga sisi dari alat cukur Philips. Selain proteksi hukum bagi nama, tanda dan bentuk, kita juga bisa temukan musik dan bau-bauan tertentu sebagai lambang merek pembeda.
Produk bermerek minimal terdiri dari produk (barang atau jasa) dan merek (nama, gambar atau simbol bentuk). Barang yang tak punya simbol pembeda dinamai produk generik. Selain merek, produk bisa juga dibedakan dari atribut ekstrinsik lain, yaitu harga, kemasan, informasi negara asal dan catatan tahun peluncuran merek. Dalam hal jasa, sebagai ganti kemasan, house style perusahaan penyedia jasa bisa dikategorikan sebagai atribut ekstrinsik (biasanya, house style kerap ditemui pada alat-alat tulis resmi perusahaan).
No Comments Yet
Belum ada komentar.
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal
Tinggalkan komentar



