Praktik pemberian merek bisa dilacak jejaknya dari sejarah perniagaan kuno. Dari sejarah perniagaan Romawi, misalnya, diketahui adanya praktik pemberian nama-nama yang diukir atau dituliskan pada batu, khususnya untuk menunjukkan jalan ke ‘toko’ tertentu. Bahkan bukti sejarah menunjukkan adanya penandaan dengan menggunakan perak dengan maksud memberikan identitas pembuat sebuah produk, hanya saja saat itu belum berfungsi sebagai media promosi.
Kata ‘brand’ itu sendiri besar kemungkinan bersumber dari kata kuno Norwegia brandr, yaitu praktik pencantuman tanda kepemilikan pada hewan ternak. Bangsa Viking yang pernah menduduki Inggris cukup lama menjadikannya sebagai bahasa sehari-hari. Lalu praktik penandaan ini makin berkembang lebih lanjut di Zaman Pertengahan dalam bentuk craftsman, guild, dan city sign.
Untuk meyakinkan konsumen dan memberikan proteksi hukum pada produsen, para pedagang Eropa sudah menggunakan merek-merek dagang sejak era abad pertengahan. Pada awal abad 16, produsen whiski menandai tong-tong kayu dengan nama mereka. Selain bertujuan memberikan identitas pembuat juga untuk melindungi produk dari praktik peniruan yang menawarkan produk substitusi berharga murah. Agak aneh memang bahwa praktik pemberian nama merek justru berkembang pesat di sektor minuman keras (misalnya Drambuie, 1745; Schweppes, 1798; Heineken, 1864). Pada tahun 1835, misalnya, telah dilansir merek minuman Scotch “Old Smuggler” dengan tujuan mengeksploitasi keuntungan dari reputasi kualitasnya sebagai produsen yang menerapkan proses penyulingan istimewa. Setelah tahun 1830, saat berkecamuk Revolusi Industri, banyak merek baru mulai bermunculan, antara lain Levi’s tahun 1850, Tabasco tahun 1868, Heinz dan Campbell’s tahun 1869, dan Agfa tahun 1873 serta Coca Cola tahun 1886.
Belum Ada Tanggapan
Belum ada komentar.
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal
Tinggalkan komentar



